sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

News editor Achmad Al Fiqri
24/07/2026 14:13 WIB
Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama pada Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Kendati demikian, Rudi membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap Febrie. Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan hari ini.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi.

Sekadar informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement