sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

News editor Achmad Al Fiqri
24/07/2026 14:13 WIB
Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement