sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

News editor Felldy Utama
12/06/2026 19:13 WIB
Dalam kasus hukumnya, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dalam kasus hukumnya, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Di mana, Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya, kata dia, diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement