sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke JPU

News editor Riyan Rizki Roshali
10/06/2026 03:18 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke JPU (FOTO:iNews Media Group)
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke JPU (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).

Jeffry menyampaikan pihaknya telah memeriksa 242 saksi dan 5 saksi ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujar dia.

Sebelas tersangka itu, yakni:

1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Adapun kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.

Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement