sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakpus Terima Permohonan Banding Tom Lembong 

News editor Jonathan Simanjuntak
23/07/2025 13:04 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
PN Jakpus Terima Permohonan Banding Tom Lembong. (Foto: Inews Media Group)
PN Jakpus Terima Permohonan Banding Tom Lembong. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.

"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Setelah memori banding diajukan, PN Jakpus akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement