IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memanggil mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan laptop hingga iPad yang sempat disita.
"Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembongnya atau penesit hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, nggak ada masalah," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Senin (4/8/2025).
"Barang buktinya (laptop dan ipad), yang sifatnya pribadi, pastinya penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," kata dia.
Dia menambahkan, pihak Kejari Jakarta Pusat yang bakal mengembalikan barang pribadi milik Tom Lembong. Pasalnya, perkara Tom Lembong berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.
"Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat," katanya.