sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Pengaturan Vonis Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar

News editor Nur Khabibi
13/04/2025 10:22 WIB
MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Jadi Tersangka Pengaturan Vonis Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
Jadi Tersangka Pengaturan Vonis Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka.

MAN jadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. 

"Terkait putusan ontslag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Minggu (13/4/2025).

Dari penelusuran tim redaksi, MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351 (Rp3,1 Miliar).

Hal itu sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement