sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura

Economics editor Ferdi Rantung
26/03/2021 17:20 WIB
Dua anak perusahaan Wilmar Internasional yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) digugat oleh Farma International Pte Ltd.
Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura (FOTO: MNC Media)
Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura (FOTO: MNC Media)

“Para tergugat tanpa iktikad yang baik mengambil alih 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu,” ujar Melky di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Secara rinci, Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.


“Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya,” tegas Melky.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement