ECONOMICS

Akses Investasi Mineral Kritis RI Buat AS Dipastikan Tetap Wajib Hilirisasi

Rohman Wibowo 26/02/2026 15:03 WIB

Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM bakal memasifkan hilirisasi sejumlah komoditas potensial dalam negeri.

Akses Investasi Mineral Kritis RI Buat AS Dipastikan Tetap Wajib Hilirisasi. (Foto Rohman/IMG)

IDXChannel - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memasifkan hilirisasi sejumlah komoditas potensial dalam negeri demi membersamai upaya pemerintah terkait target pertumbuhan ekonomi 8 persen di akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi berbicara investasi, ini memang cukup krusial bagi negara kita, karena angka investasi ini memberikan kontribusi kurang lebih hampir sekitar 30 persen daripada pertumbuhan ekonomi," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Setidaknya, kata dia, ada 28 komoditas yang siap dilakukan hilirisasi sesuai dengan kerangka kerja pemerintah dalam memacu investasi. Komoditas yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk industri pertambangan disebut prospektif mendongkrak minat investasi, yang ujungnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Misalnya saja, mineral kritis yang di dalamnya memuat nikel hingga logam tanah jarang. Menurut Todotua, banyak negara lain atau investor asing yang ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi daya tersebut.

Salah satunya Amerika Serikat (AS) yang kesepakatannya sudah tertuang dalam kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS di Washington DC, belum lama ini. Dia memastikan akses investasi mineral kritis tersebut tetap mewajibkan hilirisasi di dalam negeri.

"Ada angka juga yang sangat signifikan kontribusinya itu dalam konteks yang dinamakan hilirisasi, atau orang kenal dengan downstream. Ada konsolidasi angka sekitar Rp500 hampir Rp585 triliun, kurang lebih memberikan 30 persen daripada konfigurasi realisasi investasi," kata Todotua.

"Angka-angka ini sangat penting dan memang harus kita kelola dan growth pertumbuhannya dalam konsolidasi Rp13.000 triliun," ujarnya.

Ribuan triliunan rupiah yang dikatakan Todutua merujuk pada target realisasi investasi mencapai Rp13.032 triliun hingga 2029, yang berasal dari skema Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). 

Dalam catatan BKPM, setidaknya Indonesia membutuhkan realisasi investasi dari PMA maupun PMAD sebesar Rp13.000 triliun lebih sampai 2029 untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi hampir dua digit tersebut. Pada 2026 ini, ditargetkan realisasi investasi mencapai Rp2.175 triliun atau bisa mengerek pertumbuhan ekonomi setara 6,30 persen.

Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem One Singgle Submission (OSS). 

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.

Regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.

"Pelayanan perizinan ini adalah salah satu hal yang penting dalam memberikan kontribusi terhadap pergerakan angka realisasi investasi," kata Todotua.

(Dhera Arizona)

SHARE