Aktivitas RT Zona Merah di Jakarta Dibatasi sampai Jam Delapan Malam
Arifin melanjutkan, pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW.
IDXChannel - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan RT atau kawasan yang masuk dalam zona Merah.
"Terkait RT-RT yang masuk zona merah memang ada ketentuannya, aktivitas kegiatannya hanya dibatasi jam 20.00 WIB," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Arifin melanjutkan, pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW.
"Karena bagaimanapun pengendalian kepada masyarakat, maka satgas di tingkat mikro itu bisa memberikan suatu edukasi kepada masyarakat bahwa di lingkungan mereka masuk kategori yang perlu adanya pembatasan-pembatasan lebih ketat dibandingkan wilayah atau lokasi lain karena lokasi itu dinyatakan masuk lokasi merah," tambahnya.
Ia menambahkan, perlakuan terhadap lingkungan yang masuk kategori merah, maka ada beberapa pembatasan-pembatasan termasuk kegiatan malam itu juga dibatasi.
"Mobilitas orang di sana dibatasi, tidak menimbulkan kerumunan, mobilitas dibatasi hanya sampai jam tertentu, tidak seeprti di zona hijau," tutupnya. (TIA)