ECONOMICS

Alasan Pemerintah Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda

Rista Rama Dhany 02/06/2021 07:16 WIB

Ada beberapa penyebab pendaftaran CPNS yang awalnya direncanakan dibuka Mei 2021 tapi kini harus ditunda.

Alasan Pemerintah Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menunda pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa penyebab pendaftaran CPNS yang awalnya direncanakan dibuka Mei 2021 tapi kini harus ditunda.

Plt Karo Humas BKN Paryono bahwa hari ini belum ada pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK. Dia mengatakan bahwa masih menunggu persiapan untuk dibuka pendaftaran.

“Nunggu semua siap baru dibuka,”kata Paryono, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021Beberapa alasan penundaan pendaftaran CPNS yakni:

1. Belum ditetapkannya beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di 2021 oleh pemerintah

2. Intansi pemerintahan masih menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan SKD CPNS dan kompetensi PPPK Nopm-Guru dan sesuai penetapan kebutuhan formasi.

3. Setiap instansi pemerintahan belum selesai menentukan, tim panitia seleksi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan sebagainya.

4. PPK instansi daerah diminta menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing

5. Instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggaraan teknis BKN, wajib mengajukan usulan titik lokasi paling lambat 4 Juni 2021.

Seperti diketahui dalam rencana jadwal seleksi PPPK dan CPNS yang sebelumnya dibagikan memang diperkirakan akan dibuka pada bulan Mei dan Juni.
Berikut rencana jumlah yang direkrut beserta jadwalnya
CPNS dan PPPK Non Guru
1.                 Rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 per 7 April 2021)
a.      Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi
b.      Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi
c.      Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.
2.                Jadwal rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021
a.      Penyampaian formasi ke K/L/D dilakukan pada bulan April 2021
b.      Pendaftaran dilakukan pada bulan Mei 2021 hingga bulan Juni 2021
c.      Seleksi dilakukan pada bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021
d.      Pengumuman kelulusan dilakukan pada bulan November 2021
e.      Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.
PPPK Guru
1.        Rencana pengadaan guru PPPK tahun 2021 per 7 April 2021.
a.      Kebutuhan pada 34 Pemerintah Provinsi sebanyak 128.656 formasi
b.      Kebutuhan pada 504 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 418.370 formasi.
2.      Rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK (Guru):
a.        Penyampaian formasi ke Pemerintah Daerah pada April 2021;
b.      Pendaftaran dilakukan pada Mei-Juni 2021
c.      Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021
d.      Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada akhir Agustus 2021 hingga September 2021;
e.      Seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021
f.        Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021
g.      Seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021
h.      Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022.
(RAMA)

SHARE