IDXChannel - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menerbitkan surat edaran bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Surat ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Pada surat tersebut Bima menyebut untuk pelaksanaan seleksi masih ada peraturan yang masih harus dituntaskan. Sehingga belum ditetapkan jadwal seleksi CPNS, PPPK, dan PPPK Non-Guru.
“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat tersebut.
Selain itu Kepala BKN juga meminta instansi pusat dan daerah melakukan persiapan-persiapan, di antaranya:
1. PPK dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.