sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadwal Seleksi CPNS-PPPK Belum Ditetapkan, Instansi Diminta Tetap Lakukan Persiapan

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/05/2021 10:47 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menerbitkan surat edaran bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru.
Jadwal Seleksi CPNS-PPPK Belum Ditetapkan, Instansi Diminta Tetap Lakukan Persiapan. (Foto: MNC Media)
Jadwal Seleksi CPNS-PPPK Belum Ditetapkan, Instansi Diminta Tetap Lakukan Persiapan. (Foto: MNC Media)

a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
f. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement