Amit-amit, Nekat Mudik Pakai Travel Gelap Lalu Kecelakaan Tak Bisa Klaim Asuransi
Pemerintah memprediksi akan ada 18 juta orang yang tetap nekat mudik lebaran walau sudah dilarang pemerintah.
IDXChannel - Pemerintah memprediksi akan ada 18 juta orang yang tetap nekat mudik lebaran walau sudah dilarang pemerintah. Bila bernasib sial ketika mudik dan mengalami kecelakaan, maka tidak akan dapat klaim asuransi.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Umum, Jasa Raharja, Budi Rahardjo. Pihaknya menegaskan tidak akan bertanggung jawab terhadap penumpang travel gelap yang dipakai untuk mudik melanggar perintah Pemerintah.
"Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan travel gelap tersebut, dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," ujar Budi dalam webinar di Jakarta (6/5/2021).
Dia menjelaskan pihaknya tidak akan menjamin travel gelap karena itu perintah dalam UU. Terlebih bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan menimbulkan korban jiwa penumpangnya. Para korban sudah pasti tidak akan dijamin Jasa Raharja.
"Kecelakaan tunggal yang dilindungi hanya berlaku bagi travel berbadan hukum resmi. Kami sudah hubungi seluruh pemilik travel resmi dan mendata armadanya. Tapi kalau gelap tidak akan terdata bila ada musibah. Misalnya nekat mudik pakai travel gelap lalu di Cipali pecah ban dan terguling lalu meninggal. Tentu kami tidak menjaminnya," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan ini sesuai Undang-Undang setiap kecelakaan tunggal tidak dijamin. Namun kalau tabrakan dua kendaraan akan dijamin. Karena manfaatnya untuk menjamin pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan yang dimaksud. (RAMA)