sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/05/2021 11:40 WIB
Pemerintah juga memberikan pengecualian kepada PNS yang tetap bisa mudik atau keluar kota pada periode 6-17 Mei asal memenuhi persyaratan.
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyiapkan sanksi tegas apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) berani mudik tahun ini. Tapi, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada PNS yang tetap bisa mudik atau keluar kota pada periode 6-17 Mei asal memenuhi persyaratan.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).

Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan.

“Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement