Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19.
“Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya. (RAMA)