sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/05/2021 11:40 WIB
Pemerintah juga memberikan pengecualian kepada PNS yang tetap bisa mudik atau keluar kota pada periode 6-17 Mei asal memenuhi persyaratan.
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)

Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19.

“Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement