sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/05/2021 11:40 WIB
Pemerintah juga memberikan pengecualian kepada PNS yang tetap bisa mudik atau keluar kota pada periode 6-17 Mei asal memenuhi persyaratan.
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)
Asik, PNS Tetap Bisa Mudik Asal Penuhi Syarat Ini (FOTO: Ilustrasi Mudik/MNC Media)

Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK).

“Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya,” ujarnya.

“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

“Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement