IDXChannel---Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi pasal sanksi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkana da tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021)
Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.