ECONOMICS

Amphuri Apresiasi Umrah Dibuka Lebih Cepat dan Tanpa Vaksin Meningitis

taufan sukma 20/06/2024 20:04 WIB

perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin.

Amphuri Apresiasi Umrah Dibuka Lebih Cepat dan Tanpa Vaksin Meningitis (foto: MNC media)

IDXChannel - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka musim umrah lebih cepat dan tanpa vaksin meningitis.

Diketahui, ibadah umrah sudah bisa dimulai pada 14 Dzulhijjah 1445H atau bertepatan dengan 20 Juni 2024.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan,  informasi terkait umrah tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Al Rabiah, saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu. 

"Kami telah mengonfirmasi langsung ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Firman M Nur, dalam keterangan tertulisnya, langsung dari Mekkah, Arab Saudi, Rabu (19/6/2024).

Firman mengatakan, Menteri Tawfiq menyampaikan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jamaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H (20 Juni 2024), di mana jamaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H atau 18 Juni 2024. 

Di samping itu, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah umrah.

"Pada 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," tutur Firman. 

Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jamaah umrah," ungkap Firman.

Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jamaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif.

Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jamaah umrah.

Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (TSA)

SHARE