Anak Buah Luhut Tegaskan Syarat Vaksin Hanya untuk ke Mal, Bukan Tempat Ibadah
Menko Marves menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.
IDXChannel - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah. Dia juga menyatakan maksud yang disampaikan atasannya adalah terkait vaksin untuk ke mal.
“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” melalui keterangan yang diterima MPI, Jumat (13/8/2021).
Dikatakan oleh Jodi, pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Luhut saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
“Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. (TYO)