ECONOMICS

Anang Hermansyah Keluarkan Token ASIX, Bappebti: Itu Tidak Sesuai Aturan! 

Advenia Elisabeth/MPI 10/02/2022 21:25 WIB

Publik figur tanah air, Anang Hermansyah dapat sorotan Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX.

Anang Hermansyah dapat sorotan Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX.

IDXChannel - Publik figur tanah air, Anang Hermansyah dapat sorotan Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX. Pasalnya, hal ini dilarang oleh Bappebti karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti menjawab pertanyaan warganet, Kamis (10/2/2022).

Pada 27 Januari 2022, Anang telah mengeluarkan token ASIX. Sejak dikelurkan, tokennya memiliki harga yang positif, hingga diliriknoleh sejumlah investor kripto termasuk di dalamnya publik figure Tanah Air.

Untuk diketahui, Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token Asix dan mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance serta mengembangkan marketplace NFT.

Targetnya, proyek Anang tersebut bakal masuk ke pasar Asia. Di samping itu ia juga akan mengajak teman sejawatnya untuk menjual karya di NFT. 

(NDA)

SHARE