sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Ditambah 15 Persen, Pemprov DKI Canangkan Perluasan Penerima Kartu Pekerja Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/11/2021 07:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang.
UMP Ditambah 15 Persen, Pemprov DKI Canangkan Perluasan Penerima Kartu Pekerja Jakarta
UMP Ditambah 15 Persen, Pemprov DKI Canangkan Perluasan Penerima Kartu Pekerja Jakarta

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang. Adapun upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp5.122.025 per bulan.

"Kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Andri menyebut besaran UMP yang ditekan ialah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Diketahui sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu dengan UMP ditambah 10 persen.

Kemudian, Andri menuturkan dasar penghitungan pada tahun 2022 terkait UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja, mereka mengusulkan 20 persen.

"Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen," ujarnya.

Disnakertrans DKI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengkoreksi silang besaran upah pekerja. Andri menyebut bahwa KPJ dikhususkan bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement