Mantan Kadishub DKI itu menekankan bahwa KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.
"Awalnya hanya satu tahun pekerja baru dapat fasilitas, sekarang selama bekerja, KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat. Tetap dapat hingga pensiun," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait mekanisme pendaftaran dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Disnakertrans DKI Jakarta.
Sebagai informasi, syarat penerima KPJ yaitu memiliki KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 10 persen dari UMP, dan Slip Gaji.
Berbagai manfaat KPJ mulai dari naik TransJakarta gratis, menerima pangan subsidi, menjadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP). (NDA)