IDXChannel - Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu merespons kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Satgas PHK belum dibentuk. Sebab, pemerintah masih menyiapkan timnya.
"Belum, masih disiapkan. Ya tim sama ininya. Ini kan baru rumusan awal," kata Yassierli kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dia pun tidak menjawab lebih lanjut terkait rencana pembentukan Satgas PHK. "Waduh, belum, belum ini. Dari Pak Menko ada ininya (pernyataannya) kan. Ya mungkin kita koordinasi sekarang dengan pak Menko."
Yassierli menegaskan pembentukan Satgas PHK bukan karena kenaikan UMP yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Enggak. Bukan, itu lebih kepada meningkatkan daya saing itu yang menurut kita mungkin sedang butuh yang, peningkatan lebih," ujarnya.