IDXChannel - Sebagai respon penolakan atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya sebesar 1,09 persen, maka buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6 sampai 8 Desember 2021 mendatang.
"Telah disepakati merencanakan mogok nasional (buruh) yang direncanakan tanggal 6, 7, 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, serta serikat-serikat pekerja regional,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya secara daring, Senin (22/11/2021).
Iqbal tak menampik bahwa gerakan tersebut akan meluas dan melibatkan unsur-unsur dari masyarakat. Bahkan, tak menutup kemungkinan kawanan mahasiswa juga turut berpatisipasi.
“Akan meluas, melibatkan semua gerakan unsur masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa berpatisipasi dalam mogok nasional tanggal 6,7 dan 8 Desember 2021," tambahnya.
Dalam aksi mogok kerja nasional tersebut, kata Iqbal, setidaknya ada 2 juta buruh yang akan terlibat. Iqbal mengklaim bahwa 2 juta buruh tersebut berasal dari sekita 100 ribu pabrik dan atau perusahaan yang berasal dari 30 provinsi.