“Selain itu juga di kantor pemerintahan, ada yang di Istana, ada yang di Balai Kota DKI, ada yang di Kemenaker. Selain itu juga di kantor pemerintahan yang ada di daerah,” sambungnya.
Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan luapan reaksi yang dilakukan kaum buruh menolak UMP dan UMK yang hanya naik sebesar 1,09 persen jika dirata-rata. Kenaikan upah kaum buruh yang minim, kata Iqbal, tidak boleh berdalih bahwa Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Inilah reaksi balik yang keras dari kaum buruh. Jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09% atau di bawah inflasi adalah karena pandemi Covid. Tidak ada hubungannya. No correlation,” tegas Iqbal
“Ini akan terus tiap tahun seperti ini, mau ekonomi Indonesia membaik, mau pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah positif. Apakah itu positif 5 koma atau 6 koma pertumbuhan ekonominya, tetap upah akan naik di bawah inflasi," pungkasnya.
Menurutnya, perhitunan kenaikan upah tidak bergantung pada pandemi Covid-19. Namun, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja.
(SANDY)