“Termasuk kawan-kawan ojek online akan bergabung atau kawan-kawan supir akan bergabung dan buruh-buruh pelabuhan. Ada 100 ribu perusahaan dalam mogok nasional kali ini di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten atau kota,” tegasnya.
Mogok nasioanl, juga memiliki dasar hukum. Iqbal mengutarakan bahwa dasar hukum melakukan mogok nasional akan menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“Jadi bukan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang mogok kerja. Jadi pengusaha jangan berdalih-dalih menggunakan undang-undang itu (mogok kerja). Kita pakai undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yaitu aksi unjuk rasanya,” jelasnya.
Iqbal menyampaikan bahwa aksi tersebut akan dilakukan di sebanyak dua tempat. Yang pertama, buruh akan melakukan aksi di lokasi pabrik dan kedua di lokasi kantor pemerintahan.
“Yang pertama, di lokasi pabrik. Karena dia di lokasi pabrik, instruksi kami jelas, stop produksi. Jadi bukan mogok kerja. Unjuk rasa di lokasi pabrik dengan stop produksi. Kenapa? Karena seluruh buruh di pabrik masing-masing itu ikut sebagai peserta unjuk rasa. Jadi juga tidak langgar PPKM. Kan pabrik boleh masuk 100%," jelas Iqbal.