Buruh Minta Kenaikan UMP Direvisi, Berapa Idealnya Upah Minimum? Ini Penjelasannya

IDXChannel - Konferederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak tegas kenaikan UMP 2022 versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 1,09 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu kecil dan merugikan buruh.
Lantas, berapa angka ideal untuk kenaikan UMP 2022? Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebutkan, untuk mendapatkan angka ideal kenaikan UMP 2022, seluruh pihak harus berunding dan melihat dari beberapa faktor.
"Kalau itung itungan, kita adu otot, adu urat, ada yang bilang 10 persen, 5-7 persen, 4 persen. Lebih baik duduk bersama pemerintah, ajak APINDO, kita saling berikan argumentasi dan dasar-dasarnya yang kuat," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, idealnya pengaturan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bukan pada PP No. 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Hal ini karena KSPSI dan seluruh teman-teman serikat pekerja mengajukan judicial review (terhadap UU Cipta Kerja), artinya turunannya, menurut hukum kami, belum berlaku karena masih dalam posisi digugat," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya masih menganggap perhitungan upah minimum seharusnya didasarkan pada survey Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) yang berisi 60 item kebutuhan pekerja. Semuanya harus dipenuhi, baru bisa upah minimum itu disebut adil.
Meski demikian, jika memang pengusaha merasa keberatan terhadap pengupahan yang diminta, serikat pekerja juga tidak ragu untuk melakukan diskusi bersama melalui perundingan bipartit.
"Tapi kami dengan tegas menolak untuk perhitungan upah minimum 2022 ini, karena jelas-jelas beberapa provinsi tidak naik. Kita juga bingung, semua bingung, 1,09 persen itu perhitungan dari mana," pungkas Andi. (NDA)