Lebih lanjut, pihaknya masih menganggap perhitungan upah minimum seharusnya didasarkan pada survey Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) yang berisi 60 item kebutuhan pekerja. Semuanya harus dipenuhi, baru bisa upah minimum itu disebut adil.
Meski demikian, jika memang pengusaha merasa keberatan terhadap pengupahan yang diminta, serikat pekerja juga tidak ragu untuk melakukan diskusi bersama melalui perundingan bipartit.
"Tapi kami dengan tegas menolak untuk perhitungan upah minimum 2022 ini, karena jelas-jelas beberapa provinsi tidak naik. Kita juga bingung, semua bingung, 1,09 persen itu perhitungan dari mana," pungkas Andi. (NDA)