sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

Economics editor Rina Anggraeni
17/11/2021 07:31 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatatakan ha ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," kata Ida dalam siaran pers yang di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya.

Lanjutnya upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement