sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMP Naik 1,09 Persen, Menaker Ungkap Masih Tunggu Keputusan Gubernur

Economics editor Rina Anggraeni
16/11/2021 18:09 WIB
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10%. 
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10%. 

Namun, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap daerah. 

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," kata Ida dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).

Menaker Ida mengatakan terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah,  bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement