sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMP Naik 1,09 Persen, Menaker Ungkap Masih Tunggu Keputusan Gubernur

Economics editor Rina Anggraeni
16/11/2021 18:09 WIB
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10%. 
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement