sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMP Naik 1,09 Persen, Menaker Ungkap Masih Tunggu Keputusan Gubernur

Economics editor Rina Anggraeni
16/11/2021 18:09 WIB
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10%. 
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Kemnaker memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas," tandasnya.

Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.

"Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK
di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," pungkasnya.

Memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement