IDXChannel - Jumlah tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai 88.519 orang. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan untuk mengedepankan dialog sebelum mengambil keputusan PHK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan dialog antara manajemen dan pekerja menjadi langkah utama ketika perusahaan menghadapi tekanan bisnis.
"Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan pengusaha," katanya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, setiap kesepakatan yang dihasilkan dari dialog tersebut perlu dilaporkan kepada pemerintah, baik melalui Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada perusahaan maupun pekerja.
"Dan silakan itu dilaporkan ke kami, pemerintah, maupun ke dinas-dinas tenaga kerja. Dan kami serta dinas siap mendampingi," lanjutnya.