sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/11/2021 14:43 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7% - 10%.
Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022 (Dok.MNC Media)
Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022 (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2022 hanya berdasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Pimpinan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7% - 10%, berdasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL. 

"Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7% sampai dengan 10%," ujar Mirah Sumirat, Selasa (9/11/2021).

Ia menekankan bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement