ASPEK Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 9 dan 10 November 2021, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Tuntutan aksi kali ini adalah hentikan intervensi Mendagri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022, naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/K) sebesar 7% - 10%, berlakukan Upah Minimum Sektoral 2021, batalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja," pungkas Mirah Sumirat.
(IND)