sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/11/2021 14:43 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7% - 10%.
Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022 (Dok.MNC Media)
Asosiasi Pekerja Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7-10 Persen di 2022 (Dok.MNC Media)

ASPEK Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 9 dan 10 November 2021, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

"Tuntutan aksi kali ini adalah hentikan intervensi Mendagri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022, naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/K) sebesar 7% - 10%, berlakukan Upah Minimum Sektoral 2021, batalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja," pungkas Mirah Sumirat. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement