sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdampak Pandemi, Upah Pekerja Migran Indonesia Banyak yang Disunat

Economics editor Rina Anggraeni
17/11/2021 07:36 WIB
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja.
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja. (Foto: MNC Media)
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.

"Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (17/11/2021)

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 sekarang ini migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak. Setiap negara mengambil berbagai kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan 
pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial tentunya juga menghentikan aktivitas produktif dari PMI

Tidak sedikit pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran menjadi bertambah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement