IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.
"Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (17/11/2021)
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 sekarang ini migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak. Setiap negara mengambil berbagai kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan
pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial tentunya juga menghentikan aktivitas produktif dari PMI
Tidak sedikit pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran menjadi bertambah.