sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdampak Pandemi, Upah Pekerja Migran Indonesia Banyak yang Disunat

Economics editor Rina Anggraeni
17/11/2021 07:36 WIB
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja.
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja. (Foto: MNC Media)
Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja. (Foto: MNC Media)

"Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja mereka. Kondisi kerja juga mengalami perubahan terkait jam kerja," katanya.

Ia menuturkan, adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI ini merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negaranya.  Sampai saat ini kita masih terus dihadapi dengan permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Satgas pelindungan PMI ini merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujar  Ida Fauziyah.

Kedepan, menurut Ida Fauziyah, pihaknya sebagai K/L terkait akan terus mengupayakan untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas ini agar dapat optimal dalam memberikan pelindungan terhadap PMI.

"Dampaknya sudah tentu tidak hanya dialami oleh pekerja di dalam negeri, termasuk juga para pekerja kita yang berada di luar negeri atau pekerja migran Indonesia," ucap Menaker Ida. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement