IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022 di semua daerah. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan belum mendapatkan kenaikan, maka dapat melaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja, atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri di Jakarta, belum lama ini.
Dia juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pemerintah jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, ada sanksi yang disiapkan untuk menjerat pengusaha yang lalai.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," lanjutnya.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.