sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekerja Lebih dari 1 Tahun Tapi Upah Tidak Naik, Segera Lapor ke Sini!

Economics editor Rina Anggraeni
19/11/2021 13:46 WIB
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022 di semua daerah.
Bekerja Lebih dari 1 Tahun Tapi Upah Tidak Naik, Segera Lapor ke Sini! (Foto: MNC Media)
Bekerja Lebih dari 1 Tahun Tapi Upah Tidak Naik, Segera Lapor ke Sini! (Foto: MNC Media)

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata di Jakarta.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta. 

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement