IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini nonaktif, yakni Marjani selaku ajudan Abdul Wahid.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya lebih dalam dan lebih luas lagi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Sebab, kata Budi, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik curang lainnya di lingkup Pemprov Riau.
Sebagai pengingat, sebelum penatapan tersangka baru, perkembangan terakhir kasus ini adalah ketika KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21 pada Senin (2/3/2026).
Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.