IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar. Pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), yang mengondisikan perkara tindak pidana korupsi melalui oknum KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.
"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.