“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Budi menyebutkan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim (JPU).
Budi menambahkan, nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.
“Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.
Sebagai pengingat, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.