IDXChannel - Massa dari berbagai elemen serikat buruh meminta Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10% dibandingkan tahun ini. KSPI meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.
Massa dari berbagai elemen buruh ini pada Jumat (19/11/2021) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Para demonstan menuntut pemerintah untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021.
Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto menilai, kenaikan UMP sebesar 1,09 persen sama sekali membantu terlebih lagi di tengah pandemi.
“Tapi menurut kami 1% yaitu, saya gak mau bilang 1,09, 0,9 itu hanya gula-gula saja, 1 persen itu tidak ada niatan baik dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Jakarta," kata Tri.
"UMP di seluruh Indonesia rata-rata kenaikan nya hanya 1,09 persen. anggap lah itu hanya 1 persen begitu. Sama sekali itu tidak ada kenaikan ump menurut kami pekerja di DKI Jakarta khususnya tentu umumnya di Indonesia,” sambungnya.