IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UPM) sebesar 6,5 persen di 2025.
“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, dia mengatakan perlu ada kebijakan dari pemerintah agar PHK tidak terjadi. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 persen dari posisi saat ini, yaitu 11 persen.
Pengecualian itu diperlukan agar pelaku bisnis tidak tertekan atau terganggu dengan kenaikan PPN dan UMP. “Karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,” tuturnya.
Dia pun membocorkan pemerintah bakal memberikan pengecualian kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja, terkait kenaikan PPN dan UMP.
“Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas untuk PPN 12 persen, beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,” kata dia.