sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Naik, Kemenperin Terbuka untuk Menerima Masukan dari Industri

Economics editor Ferdi Rantung
01/12/2024 00:17 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan terbuka untuk menerima masukan dari pelaku industri atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP Naik, Kemenperin Terbuka untuk Menerima Masukan dari Industri. (Foto : MNC Media)
UMP Naik, Kemenperin Terbuka untuk Menerima Masukan dari Industri. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan terbuka untuk menerima masukan dari pelaku industri atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan yang menjadi 6,5 persen. Hal ini dilakukan agar menjaga industri tetap berdaya saing.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan Kemenperin akan terus terbuka menerima berbagai masukan dari pelaku industri agar sekiranya bisa didapatkan titik tengah.

"Kami berupaya bagaimana kita bisa menjaga sektor industri ini bisa tetap terus tumbuh dan berdaya saing," katanya di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Ia pun menilai pelaku industri akan mematuhi upah minimun nasional tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5 persen. Menurutnya, pelaku industri pada prinsipnya akan memenuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement