IDXChannel - Bank Indonesia Jawa Barat menyampaikan ada beberapa hal yang dipertimbangkan hingga diputuskan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 hanya naik sebesar Rp31.135 menjadi Rp1.841.487.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto, persoalan upah memang sangat kompleks. Karena banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesui, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.
"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah)," kata Herawanto usai press conference West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, jika ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak Covid-19, dikhawatirkan akan kontra produktif. Saat ini, banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah pemberlakuan PPKM.
"Kalau upah naik signifikan, pengusaha enggak bisa meneruskan usahanya, maka mereka tidak bisa bayar karyawannya. Jadi harus diperhatikan sustainibility-nya. Sekarang yang penting ekonomi jalan, ekonomi bisa memberi pendapatan bagi pengusaha, investor, dan buruh," imbuh dia.