IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan akan memantau perusahaan agar menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga membuka laporan pengaduan bagi karyawan yang dibayar tak sesuai dengan standar UMP.
"Yang penting kedepannya bagaimana kita Sudin barat mengawasinya, memastikan supaya pengupahan tetap sesuaikan peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Jackson Sitorus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Jackson, naiknya UMP akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. Tidak sedikit para pengusaha mengeluhkan adanya kenaikan UMP tersebut.
Namun, tidak sedikit pula para pengusaha yang tidak keberatan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih memadai.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.
"Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan-pengaduan, kita bisa akomodir pengaduan itu," kata Jackson.