IDXChannel - Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana untuk tahun 2022, UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.453.935
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana merujuk pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536," ujar Anies dikutip dari PPID.Jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Dalam hal ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Diantaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.