sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935

Economics editor Dita Angga Rusiana
22/11/2021 06:02 WIB
Pemprov DKI telah tetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.453.935.
Pengumuman, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935 (Dok.MNC Media)
Pengumuman, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935 (Dok.MNC Media)

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1.        Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2.      Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP  plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3.      Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4.      Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement