Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.